Aktivitas pengolahan limbah di lokasi tersebut diduga ilegal alias tak berizin. Terlebih berada diatas lahan negara yang sedang sengketa.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Ade Yana Mulyana saat dikonfirmasi lewat hubungan telepon, mengaku sudah mendapatkan laporan terkait pengolahan limbah yang tak berizin tersebut dan telah memerintahkan jajarannya untuk cek lokasi.
"Saya sudah dapat laporan soal limbah yang di Citeureup itu. Banyak temuan kasus limbah di Kabupaten Bogor tengah diinventarisasi. Saya sudah perintahkan jajaran untuk cek ke lapangan. Nanti saya akan laporkan ke Bupati," tegasnya.
Temuan lokasi pengolahan limbah B3 di lahan bekas pabrik Kanisatex Desa Citeureup Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor bermula dari keresahan warga akan bau tak sedap yang kerak dirasakan beberapa bulan terakhir.
Dari hasil penulusuran iNewsBogor.id praktek pengolahan limbah dikelola oleh warga perorangan. Sepintas tidak terlihat aktivitas berarti di lokasi tersebut. Dari informasi yang didapat lokasi ditemukannya dikelola oleh seorang warga asal Desa Pasir Mukti Citeureup Kabupaten Bogor. Belum teridentifikasi nama dan asal usulnya.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait