Sementara, netralitas ASN pada Pemilu juga telah diwanti-wanti oleh Bawaslu Kabupaten Bogor. Bahkan tidak hanya secara langsung, pengawasan terhadap aparatur negara tersebut dilakukan hingga pada media sosial (medsos).
"Pertama terkait contoh misalnya netralitas ASN, kedua terkait dengan pada posisinya kampanye yang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh KPU," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin.
Sementara untuk pengawasan di media sosial, pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengawasi pelanggaran Pemilu. Hal ini pun berlaku bagi peserta pemilu.
"Di medsos ini kita akan bekerja sama dengan pemerintah daerah terutama diskominfo serta kepolisian. Karena kita belum ada untuk menonaktifkan akunnya itu belum ada jadi harus bekerja sama," tandasnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait