Penegakan Hukum (Seharusnya Berlaku Proporsional) Untuk Semua
JAKARTA, iNewsBogor.id - Mantan Komisioner Kompolnas 2019-2022, Andrea H Poeloengan angkat bicara soal Kasus Boyolali dalam perspektif hukum.
Sembari mengutip penjelasan KASAD Jenderal Maruli Simanjuntak di acara talkshow salah satu televisi swasta. “Jangan hanya melihat video yang beberapa detik itu saja. Kejadian itu, terjadi pukul 11.19 WIB. Mereka telah berputar-putar sejak jam 09.00 WIB. Mereka telah 8 kali berputar-putar, sudah beberapa kali diingatkan. Mereka juga dalam kondisi mabuk,” kata KASAD.
Dari penjelasan Kasad tersebut, maka perlunya penegakan hukum yang setara bagi para pelanggar hukum.
Penganiayaan oleh 6 oknum prajurit TNI yang menjadi tersangka pelaku, memang tidak dibenarkan dan sudah masuk proses hukum, Panglima TNI dan KASAD tidak mentolerir dan sudah menindak tegas. Bahkan KASAD pun tegas menyatakan jika perlu sidangnya terbuka.
"Jika benar, informasi yang disampaikan KASAD tersebut, maka sudah seharusnya menurut hukum perlu juga dilakukan penegakan hukum terhadap para pengendara motor yang diduga mabuk, tanpa surat, dan motor yang berkenalpot bising pada peristiwa di Boyolali itu, yang berujung terjadinya penganiayaan oleh 6 oknum prajurit TNI yang kini telah menjadi tersangka pelaku," kata Andrea H Poeloengan dalam pernyataan tertulis pada media, Kamis, (4/12/2024).
Menurut Andrea, bersepeda motor dengan dugaan: mabuk, tanpa surat, dan motor yang berkenalpot bising sudah seharusnya ditindak setidaknya berdasarkan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) dan/atau KUHP.
Untuk itu, para korban penganiayaan tersebut sudah sepatutnya juga dilakukan pemeriksaan hukum setelah pulih dan berkondisi Kesehatan yang patut, atas dugaan bermotor yang mabuk, tanpa surat, dan motor yang berkenalpot bising berdasarkan sejumlah pasal berlapis yaitu Pasal 280 dan/atau, Pasal 281 dan/atau, Pasal 283 dan/atau, Pasal 285 ayat (1) dan/atau, Pasal 288 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau, Pasal 311 dan/atau, Pasal 291 ayat (1) dan/atau ayat (2), UU LLAJ dan/atau Pasal 492 KUHP Ayat (1) KUHP.
"Penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bahwa hukum berlaku untuk semua, keadilan bagi para korban dari para warga negara yang terganggu kenyamanannya karena adanya pengendara motor yang diduga mabuk, tanpa surat, dan motor yang berkenalpot bising, juga kemanfaatan bagi ketertiban sosial serta tercegahnya kejahatan dan pelanggaran," tandas mantan Komisioner Kompolnas yang kini kerap menyebut dirinya Indonesianis.
Kemanfaatan lainnya adalah untuk membangun kewaspadaan dan mencegah adanya “disinformasi”, “hoax”, “framing” yang tidak sesuai dengan peristiwa sebenarnya dan fakta hukum yang ada, yang dapat digunakan oleh oknum-oknum yang tiqdak bertanggungjawab memprovokasi kepada publik sehingga berpotensi adanya konflik yang dapat mengganggu stabilitas dan ketahanan nasional. Polres dan Kejaksaan Negeri setempat perlu segera bersama-sama dan bersinergi untuk mengumpulkan alat bukti hingga mendaptkan tersangkanya, atas dugaan peristiwa hukum adanya pengendara motor yang diduga mabuk, tanpa surat, dan motor yang berkenalpot bising.
Juga bagi masyarakat setempat yang merasa dirugikan oleh pengendara motor yang diduga mabuk, tanpa surat, dan motor yang berkenalpot bising tersebut dapat membantu para penegak hukum (dalam hal ini aparat penegak hukum dari Polres dan Kejaksaan negeri), memberikan.“Pembiaran” pelanggaran hukum hanya akan menhasilkan benih-benih “konflik dan benturan horizontal dan vertikal. TNI AD melalui aparat penegak hukumnya telah melakukan proses penegakan hukum kepada para oknum prajuritnya.
Nah bagaimana penegakan hukum lainnya, bagaimana pencegahannya serta bagaimana pemulihannya, mengingat kampanye Pemilu 2024 akan memasuki masa puncak yang berpotensi termobilisasi dan terkonsentrasinya masa?
Berikut, menurut Andrea beberapa ketentuan hukum yang mungkin dapat digunakan dalam melakukan penegakan hukum oleh Polisi (merujuk pada Kasus Boyolali-red):
Sanksi Mabuk di Muka Umum (termasuk di jalan umum)
Pasal 492 KUHP Ayat (1):
"Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah,"
Sanksi Bersepeda Motor Mabuk
Pasal 283 UU LLAJ:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
- (Pasal 106 ayat (1), Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.)
Pasal 311 UU LLAJ:
"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta."
Sanksi Tidak Memakai Helm
Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah."
Pasal 291 ayat (2) UU LLAJ:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- (Pasal 106 ayat (8) UU LLAJ, Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia.)
Sanksi Pelanggaran Terkait SIM
Pasal 281 UU LLAJ:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- (Pasal 77 ayat (1) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (“SIM”) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.)
Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyakqq Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
- (Pasal 106 ayat (5) huruf b Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan Surat Izin Mengemudi.)
Sanksi Pelanggaran Terkait STNK
Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
- (Pasal 106 ayat (5) huruf a, Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.)
Pasal 280 UU LLAJ:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nqomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
- (Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ,Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.)
Sanksi Knalpot Bising
Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."
- (Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.)
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait