Dugaan Korupsi Basarnas 2023, Revisi Nominal Suap dan Fakta-fakta Persidangan

Ifan Jafar Siddik
Sidang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Peralatan Basarnas 2023 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Foto: iNewsBogor.id/ Ifan Jafar S

JAKARTA, iNewsBogor.id - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (Dilmilti) baru-baru ini mengadakan sidang terkait dugaan korupsi dalam pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dan public safety diving equipment di Badan SAR Nasional RI (Basarnas) untuk tahun 2023.

Tiga saksi dihadirkan dalam sidang tersebut, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

Muhammad Adrian Zulfikar, kuasa hukum mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi, menyatakan bahwa persidangan saat ini masih berfokus pada dugaan suap kepada Henri Alfiandi (HA) dan Afri Budi Cahyanto (ABC) yang diduga berasal dari pengadaan proyek Public Safety Diving dan Alat Pendeteksi Pencari Korban Reruntuhan sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan yang disajikan oleh Oditur Militer.

Adrian menekankan bahwa nominal dugaan suap, yang sebelumnya dilaporkan sebesar Rp 88,3 miliar, saat ini telah direvisi menjadi Rp 7,8 miliar sesuai dengan surat dakwaan yang disajikan oleh oditur militer.

"Saat ini sesuai dengan surat dakwaan yang disajikan oleh oditur militer, dugaan suap yang terjadi di Basarnas bernilai sebesar Rp 7,8 miliar," ujar Adrian saat diwawancarai di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Senin, 15 Januari 2024.

Adrian juga menjelaskan bahwa dugaan suap yang dilakukan oleh Henri Alfiandi melalui ABC ditujukan untuk Dana Komando (Dako) yang diperuntukkan untuk kepentingan Basarnas. Dia menambahkan bahwa dari fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, tidak ada intervensi dari Henri Alfiandi untuk memenangkan pihak tertentu, dan seluruh proses pengadaan dianggap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu, Adrian mencatat bahwa dakwaan dalam sidang sipil sejalan dengan sidang di Dilmilti agar tidak menimbulkan kesan keringanan atau rekayasa pada masalah dakwaan. Nominal dugaan uang sebesar Rp 88,3 miliar juga tidak disebutkan dalam sidang sipil.

Sebelumnya, ketiga saksi ini telah ditetapkan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis, 7 Desember 2023. Mereka dituduh memberikan suap kepada mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabarsarnas Letnal Kolonel Afri Budi Cahyanto.

Dugaan kasus korupsi suap di Basarnas ini diduga dimulai pada tahun 2021, ketika Basarnas melaksanakan sejumlah tender pekerjaan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dapat diakses oleh publik.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network