Pajak Diskotek Hingga Karoke 40-75%, Komisi XI: Jenis Hiburan Ini Hanya Dijangkau Kalangan Tertentu

Lusius Genik N.L.
Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PKB, Fathan Subchi.

Pemberlakuan pajak hiburan ini, lanjut Fathan, didasarkan pada wilayah masing-masing.

Komisi XI juga akan melakukan pengawasan atas praktek dari penerapan pajak hiburan ini.

“Jadi sangat tergantung bagaimana kepala daerah melihat situasi pertumbuhan ekonomi sektor pariwisata dan hiburan, yang mana satu daerah dengan daerah lain pasti berbeda. Perlu diingat bahwa angka 75% adalah batas atas bukan harus naik menjadi 75%,” tuturnya.

Komisi XI juga mencermati masifnya aksi protes dari asosiasi wellness & spa, serta sejumlah pesohor seperti Inul Daratista dan Hotman Paris, terkait dengan kenaikan tarif pajak hiburan ini.

Fathan mengatakan, Komisi XI mengagendakan untuk memanggil para pelaku usaha hiburan untuk mencari solusi.

“Kami dapat memahami bagaimana para pelaku usaha hiburan menyikapi kebijakan ini, pastinya kita perlu mendengar dan mengakomodir apa yang sekiranya menjadi keberatan bagi pelaku bisnis hiburan ini,” pungkas Fathan.

Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network