JAKARTA, iNewsBogor.id - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari F-PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit memberikan penjelasan terkait kenaikan tarif pajak hiburan yang naik 40 persen hingga 75 persen.
Pajak atas barang dan jasa tertentu (PBJT) diatur dalam Undang-undang Nomor 1/2022 tentang HKPD.
Dolfie mengatakan, UU HKPD dimaksudkan juga untuk memberikan ruang penerimaan daerah yang lebih luas.
Mengenai pengenaan tarif pajak hiburan ini, Dolfi menegaskan bahwa hal itu menjadi kewenangan pemerintah daerah (Pemda) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2).
“Bahkan Pemda dapat mengambil kebijakan untuk tidak memungut pajak termasuk pajak PBJT berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2),” ucap Dolfie saat dikonfirmasi iNewsBogor.id, Rabu (17/1/2024), kemarin.
Beleid dalam pasal tersebut menyebutkan jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dapat tidak dipungut, dalam hal: potensinya kurang memadai; dan/atau pemerintah daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut.
Menurut Dolfie, UU HKPD memberikan payung hukum bagi Pemda untuk memperluas penerimaan pajak dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi di daerah dan potensi nilai tambah ekonominya.
Pemda Bisa Beri Insentif Fiskal
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait