JAKARTA, iNewsBogor.id - Industri spa di Indonesia yang tergabung dalam Welness and Healthcare Enterpreneur Association (WHEA), Indonesia Welness Master Association (IWMA) dan Indonesia Welness SPA Professional Association (IWSPA) menolak keras dikategorikan sebagai industri hiburan khusus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Pengusaha spa yang juga Ketua WHEA, Agnes Lourda Hutagalung, menolak tegas aturan ini. Ia merasa keberatan dengan bisnisnya yang dikenakan pajak 40-75% berdasarkan UU HKPD tersebut.
Ia berharap kebijakan ini dapat diubah atau dibatalkan. Lourda sebelumnya telah menghadap DPR RI untuk menyampaikan penolakan ini, namun belum ada tanggapan lebih lanjut dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dipimpin oleh Sandiaga Uno.
"Setelah banyak perdebatan, baru muncul pernyataan dari Menteri Sandiaga Uno, namun pernyataannya masih mengambang," kata Lourda dalam konferensi pers di PENN Deli, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Lourda juga mempertanyakan dasar pengenaan pajak spa sebesar 40-75%. Menurutnya, angka tersebut terlalu tinggi dan merasa seolah-olah 'dirampok'. Ia menduga kenaikan utang pemerintah untuk pembangunan infrastruktur menjadi alasan kenaikan pajak ini.
"Kami merasa diperlakukan tidak adil. Coba lihat, di negara mana di dunia ini ada pajak sebesar itu? Apakah angka itu diperoleh dari angin?" tegasnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait