Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atas barang atau jasa tertentu. Jika tidak ada pembayaran yang terjadi, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah daerah terkait. PBJT ini dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait