Industri Spa Ramai-Ramai Tolak Keras Pajak 40-75% UU HKPD: Ini Bukan Hiburan, Tapi Kesehatan

Alpin Pulungan
Ketua WHEA, Agnes Lourda Hutagalung, menolak tegas aturan UU HKPD yang mengenakan pajak 40-75% untuk industri spa. Industri spa disebut bukan hiburan, tapi kesehatan. (Foto: iNews/Alpin).

Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atas barang atau jasa tertentu. Jika tidak ada pembayaran yang terjadi, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah daerah terkait. PBJT ini dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota.
 



Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network