Sidang Lanjutan Kasus Suap Proyek Basarnas 2021-2023, Fokus Nilai Sebenarnya dan Prosedur Pengadaan

Ifan Jafar Siddik
Sidang kasus dugaan suap proyek pengadaan barang di Basarnas tahun 2021-2023 kembali digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (28/1/2024). Foto: iNewsBogor.id/ Istimewa

Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, Novi menjelaskan bahwa nilai kontrak di atas Rp 100 miliar memerlukan tanda tangan PA, sementara di bawah Rp 100 miliar, kewenangan ada pada KPA. Ia menyoroti bahwa Basarnas diuntungkan dengan keterlibatan PT Intertekno Grafika Sejati dalam menyelesaikan kontrak yang tidak terlaksana oleh PT Sahabat Inovasi Pertahanan.

"Pengadaan barang dan jasa di atas Rp 100 miliar memerlukan tanda tangan Pengguna Anggaran, sementara di bawah Rp 100 miliar, kewenangan ada pada Kuasa Pengguna Anggaran," ungkapnya.

Novi berharap persidangan akan membuktikan bahwa Henri Alfiandi hanya bertindak sesuai prosedur dalam pengadaan proyek di Basarnas, dan bahwa negara malah diuntungkan dengan pilihan kontraktor yang lebih ekonomis.



Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network