Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, Novi menjelaskan bahwa nilai kontrak di atas Rp 100 miliar memerlukan tanda tangan PA, sementara di bawah Rp 100 miliar, kewenangan ada pada KPA. Ia menyoroti bahwa Basarnas diuntungkan dengan keterlibatan PT Intertekno Grafika Sejati dalam menyelesaikan kontrak yang tidak terlaksana oleh PT Sahabat Inovasi Pertahanan.
"Pengadaan barang dan jasa di atas Rp 100 miliar memerlukan tanda tangan Pengguna Anggaran, sementara di bawah Rp 100 miliar, kewenangan ada pada Kuasa Pengguna Anggaran," ungkapnya.
Novi berharap persidangan akan membuktikan bahwa Henri Alfiandi hanya bertindak sesuai prosedur dalam pengadaan proyek di Basarnas, dan bahwa negara malah diuntungkan dengan pilihan kontraktor yang lebih ekonomis.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait