Sidang Lanjutan Kasus Suap Proyek Basarnas 2021-2023, Fokus Nilai Sebenarnya dan Prosedur Pengadaan

Ifan Jafar Siddik
Sidang kasus dugaan suap proyek pengadaan barang di Basarnas tahun 2021-2023 kembali digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (28/1/2024). Foto: iNewsBogor.id/ Istimewa

Menanggapi pemberitaan sebelumnya tentang dugaan suap sebesar Rp 88,9 miliar, Novi menegaskan bahwa nilai sebenarnya, berdasarkan surat dakwaan Oditur Militer, hanya sekitar Rp 7,8 miliar. Ia juga menekankan bahwa dana suap itu ditujukan untuk Dana Komando (Dako) demi kepentingan Basarnas sebagai institusi, bukan untuk kepentingan pribadi Henri Alfiandi.

Novi membantah adanya persengkongolan atau baku atur terkait suap dan menjelaskan bahwa Dako digunakan untuk kesejahteraan institusi (Basarnas). Ia juga mengungkapkan bahwa Henri Alfiandi sebagai Pengguna Anggaran (PA) telah mendelegasikan kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk penggunaan anggaran di Basarnas.

“Dana Partisipasi atau Dako, istilah lain yang digunakan di lingkungan militer, bukan untuk pribadi klien saya melainkan untuk kesejahteraan institusi (Basarnas). Dan tidak benar jika dikatakan ada persengkokolan atau baku atur apalagi permufakatan jahat terkait suap," ucapnya. 



Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network