Menanggapi pemberitaan sebelumnya tentang dugaan suap sebesar Rp 88,9 miliar, Novi menegaskan bahwa nilai sebenarnya, berdasarkan surat dakwaan Oditur Militer, hanya sekitar Rp 7,8 miliar. Ia juga menekankan bahwa dana suap itu ditujukan untuk Dana Komando (Dako) demi kepentingan Basarnas sebagai institusi, bukan untuk kepentingan pribadi Henri Alfiandi.
Novi membantah adanya persengkongolan atau baku atur terkait suap dan menjelaskan bahwa Dako digunakan untuk kesejahteraan institusi (Basarnas). Ia juga mengungkapkan bahwa Henri Alfiandi sebagai Pengguna Anggaran (PA) telah mendelegasikan kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk penggunaan anggaran di Basarnas.
“Dana Partisipasi atau Dako, istilah lain yang digunakan di lingkungan militer, bukan untuk pribadi klien saya melainkan untuk kesejahteraan institusi (Basarnas). Dan tidak benar jika dikatakan ada persengkokolan atau baku atur apalagi permufakatan jahat terkait suap," ucapnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait