BOGOR, iNewsBogor.id - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Jawa Barat, memastikan bahwa tidak ada pemalsuan dokumen data pemohon paspor tenaga kerja Indonesia (TKI) maupun masyarakat umum lain yang diproses di wilayah kerjanya.
Hal ini merupakan respons terhadap kabar mengenai dugaan penggunaan dokumen palsu oleh seorang TKI bernama NM untuk membuat paspor di kantor Imigrasi Bogor guna berangkat ke luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M. Tolib, menegaskan bahwa jajaran Imigrasi Bogor sangat berhati-hati dalam menerima pemohon paspor, terutama bagi calon tenaga kerja Indonesia, guna menghindari penyalahgunaan dokumen keimigrasian tersebut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Terkait permohonan Paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor atas nama NM, ini diinformasikan bahwa benar pemohon dengan data tersebut adalah pemegang Paspor Republik Indonesia yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor," tegas Tolib dalam keterangannya pada Senin (29/1/2024).
Tolib juga telah menklarifikasi terkait duduk perkara dugaan pemalsuan dokumen NM untuk pembuatan paspor, dan menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Dia menegaskan bahwa penerbitan paspor tersebut telah sesuai dengan ketentuan prosedur operasional standar (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Tolib menjelaskan bahwa pemohon dengan nama terkait telah melampirkan KTP, Paspor Lama, Akta Kelahiran, kartu keluarga, dan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat saat mengajukan permohonan pembuatan Paspor sesuai prosedur.
"Adapun hasil wawancara pemohon menunjukkan bahwa pengajuan penggantian paspor dilakukan untuk keperluan wisata dan memohon agar paspornya sesuai dengan akta lahir dan paspor lamanya," jelas Tolib.
Tolib juga menegaskan bahwa paspor tidak memiliki fungsi sebagai dokumen ketenagakerjaan, dan kepemilikannya sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemegang paspor itu sendiri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Dengan demikian, Imigrasi Bogor menegaskan bahwa tidak ada pemalsuan data pemohon paspor TKI dan memastikan bahwa penerbitan paspor dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait