JAKARTA, iNewsBogor.id - Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Perbendaharaan dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan.
Pejabat yang bertugas di seluruh wilayah Indonesia diharapkan mendukung kinerja organisasi Ditjen Perumahan dan mempercepat pembangunan rumah layak huni untuk masyarakat.
“Saya beserta pimpinan di Direktorat Jenderal Perumahan mengucapkan “selamat” kepada saudara sekalian yang baru saja dilantik. Ini merupakan bentuk kepercayaan organisasi dan amanah dari pimpinan yang harus dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto saat memberikan sambutan pengarahan pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Perbendaharaan dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan di Ruang Kreatif Gedung G Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Pelantikan Pejabat Perbendaharaan dan Pejabat Fungsional Ditjen Perumahan PUPR.
Pada kesempatan tersebut, Iwan juga mengungkapkan pergantian pejabat di lingkungan birokrasi adalah hal yang biasa dan menunjukkan dinamika organisasi yang terus berusaha meningkatkan diri dari semua aspek.
Ia juga mengajak semua pejabat dan pegawai di Direktorat Jenderal Perumahan untuk memahami bahwa jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan dan dijalankan dengan baik sehingga menjadi bagian dari ibadah.
”Pejabat yang dilantik memiliki peran yang sangat strategis dan sangat menentukan untuk mencapai kualitas, keberhasilan, dan akuntabilitas kelancaran pelaksanaan anggaran pada satuan kerja di Ditjen Perumahan. Angaran pemerintah yang ada harus bisa diubah menjadi barang serta rumah yang bermanfaat dan layak bagi masyarakat serta yang terpenting adalah bagaimana hasil pembangunan rumah berkualitas dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Pejabat juga harus mampu memahami tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar terhindar dari potensi terjadinya kesalahan, kekeliruan, keterlambatan, kesengajaan perbuatan curang dalam pelaksanaan anggaran negara,” katanya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait