JAKARTA, iNewsBogor.id - Sejumlah pengamat mengkritik keputusan KPU yang menghapus diagram rekapitulasi pemungutan suara Pemilu 2024 pada aplikasi Sirekap.
Mereka menilai keputusan tersebut hanya menimbulkan polemik baru, terutama tentang transparansi proses penghitungan hasil suara.
"Menutup grafik hasil ini akan membuat polemik baru dan spekulasi lainnya," kata Heroik M Pratama, anggota Perludem, Rabu (6/3/2024).
Menurut Heroik, niat KPU untuk meminimalisir polemik kejanggalan data Sirekap tidak akan tercapai.
KPU sebaiknya tetap menampilkan semua kelengkapan pada platform Sirekap dan memperbaiki kesalahan pembacaan Sirekap, bukan menghapusnya.
KPU mulai menghapus sejumlah kelengkapan data, termasuk diagram hasil penghitungan suara Pilpres dan Pileg 2024, pada Selasa Malam (5/4/2024).
Mereka telah mendapat kritik bertubi-tubi mengenai kejanggalan data pada aplikasi tersebut.
KPU melakukan beberapa perbaikan, terutama dengan menunda menampilkan data pembacaan langsung sistem pada form C Hasil yang sering keliru. Mereka melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mengunggahnya pada Sirekap.
Namun, KPU kembali dikritik setelah terjadi lonjakan suara yang sangat anomali pada perolehan suara PSI di Pileg 2024. Perolehan suara partai tersebut tiba-tiba meningkat dari 2,8% menjadi 3,13% dalam satu hari.
Beberapa media dan pengguna internet berhasil menemukan kejanggalan data yang diunggah ke Sirekap, terutama suara untuk PSI. Padahal, KPU sebelumnya mengklaim telah melakukan verifikasi sebelum memperbaharui data Sirekap.
Setelah diterpa isu data janggal suara PSI, KPU menghapus sebagian besar data yang ditampilkan pada situs pemilu2024.kpu.go.id. Saat ini, situs tersebut hanya menyajikan foto dari formulir C-1. Masyarakat tidak lagi bisa mendapatkan rekapitulasi data yang masuk ke KPU.
"Penghentian publikasi tabulasi perolehan suara sementara bertujuan agar masyarakat memperoleh informasi yang lebih pasti tentang perolehan suara peserta Pemilu," kata Idham Holik, anggota KPU.
Pengamat Politik Adi Prayitno menilai KPU telah kehilangan janji mereka untuk menyajikan proses rekapitulasi suara yang transparan. Menurutnya, Sirekap lahir dengan semangat KPU untuk memberikan informasi terbuka kepada masyarakat dalam Pemilu 2024.
"Selama ini KPU selalu menggembar-gemborkan bahwa sirekap itu sebagai bentuk transparansi mereka," ujar Adi.
Keputusan ini juga semakin membuktikan tuduhan bahwa aplikasi Sirekap tidak siap. KPU gagal menciptakan sistem yang dapat membantu masyarakat mendapatkan informasi yang baik tentang perolehan suara.
"Dan bahkan bisa menimbulkan kecurigaan-kecurigaan. Kecurigaan itu berarti bahwa sirekap tidak layak pakai atau tidak siap untuk menghadapi proses penghitungan pemilu," katanya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait