"Kami amankan di salah satu hotel di wilayah Suryakencana," kata Bismo kepada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu, (13/3/2024).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku DTP kepada petugas mengaku menjalankan bisnis esek-esek tersebut sejak tahun 2019 sebelum akhirnya ditangkap tahun 2024. Adapun modus pelaku menawarkan perempuan kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi perpesanan dengan tarif dan tempat yang berbeda. Setelah terjadi kesepakatan dan transaksi dari pelaku mengantarkan perempuan ke hotel di maksud. Pelaku sendiri menunggu di lobby hotel atau kamar lain hingga selesai.
"Modusnya ada minum cantik (mican) dengan tarif Rp1 juta dan pelaku mendapatkan keuntungan Rp300-500 ribu, kemudian short time Rp3-15 juta, pelaku mendapatkan keuntungan Rp1-5 juta dan long time Rp10-30 juta di mana mucikari ini mendapatkan keuntungan Rp5-10 juta," bebernya.
Bismo menambahkan, pelaku selama ini mengaku sudah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 200 sampai 300 juta. Namun uang dari hasil kejahatannya itu habis untuk kebutuhan gaya hidup pelaku sehari-hari.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait