Klarifikasi PT BIS: Pembelian Tanah di Pakuan Hill Tanpa Penyerobotan dan Ditetapkan oleh MA

Ifan Jafar Siddik
Kuasa hukum PT Bogor Indah Sentosa (BIS) menyampaikan klarifikasi terkait kasus pembelian tanah di area perumahan Pakuan Hill, dihadiri Perwakilan Kelurahan setempat. Foto: iNewsBogor.id/ Ifan Jafar Siddik

BOGOR, iNewsBogor.id - PT Bogor Indah Sentosa (BIS) menegaskan tidak terlibat dalam penyerobotan tanah dalam kasus pembelian tanah di area perumahan Pakuan Hill, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.

Respons ini muncul setelah sekelompok ahli waris mendatangi kantor manajemen Pakuan Hill, menuduh bahwa pengembang telah melakukan penyerobotan tanah seluas 4223 meter persegi.

Kuasa hukum PT BIS, Henda Saputra, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menyerobot tanah milik ahli waris. Pembelian tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan dokumen sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kami ingin membantah segala hal yang telah dilaporkan sebelumnya mengenai masalah tanah antara PT Bogor Indah Sentosa dengan ahli waris dan kawan-kawan. Klien kami tidak pernah menyerobot tanah milik ahli waris tersebut," ujar Henda kepada iNewsBogor.id pada Rabu (20/3).

Tanah tersebut telah dimiliki oleh PT BIS sejak tahun 2013, dengan almarhum Dani, suami dari ahli waris, menjaga tanah tersebut hingga tahun 2021.

"Almarhum bernama Dani telah menjaga tanah tersebut sejak tahun 2013 hingga 2021. Jadi, mereka mengetahui bahwa kami telah menguasai tanah tersebut selama ini," tambahnya.

Meskipun terjadi perselisihan, ahli waris tidak mampu memberikan bukti yang kuat. Kasus ini telah diputuskan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 15 Agustus 2023, yang menegaskan bahwa hak kepemilikan tanah berada pada PT BIS.

"Hakim telah mempertimbangkan fakta hukum dari berbagai dokumen dan bukti lainnya. Hakim memutuskan bahwa tidak ada kepentingan hukum dari pihak ahli waris dan pihak lain yang dirugikan secara yuridis, sehingga sertifikat hak atas tanah tersebut diterbitkan atas nama PT BIS," tambahnya.

Henda menegaskan bahwa tuduhan penyerobotan tanah adalah tidak mendasar, karena keputusan pengadilan telah final dan mengikat.

"Putusan Mahkamah Agung tertuang dalam nomor 256 K/TUN/2023 tanggal 15 Agustus 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network