Akusisi PT SBS, JPU Gagal Buktikan Surat Dakwaan di Hadapan Hakim

Alpin Pulungan
JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Milawarma dkk dalam perkara akuisisi PT SBS oleh anak perusahaan PT BA. Foto: istimewa

 

JAKARTA, iNewsBogor.id - Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Milawarma dkk dalam perkara akuisisi PT SBS oleh anak perusahaan PT BA (PT BMI).

Kelima terdakwa tersebut yaitu mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA), Milawarma, Mantan Akuisisi Bisnis Madya PT BA serta Wakil ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Nurtimah Tobing, Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Direktur Tri Ihwa Samara Selalu pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA. 

"Bahwa tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum sesungguhnya hanya merupakan pengulangan atau duplikasi dari Surat Dakwaan,  Penuntut Umum telah mengabaikan semua fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik yang disampaikan oleh para saksi, saksi a de charge dan para ahli," kata Pengacara kelima terdakwa, Gunadi Wibakso saat persidangan di PN Kelas IA Palembang, Jumat (22/3/2024).

Menurut Gunadi, Hal ini menunjukkan bahwa Penuntut Umum telah gagal dalam membuktikan Surat Dakwaan tersebut. Kata Gunadi, sangat ironi bahwa di satu sisi Penuntut Umum telah gagal dalam membuktikan Dakwaan

"Namun dengan penuh keyakinan justru menyimpulkan bahwa Terdakwa Milawarma dkk. telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Gunadi menjelaskan tentang fakta-fakta persidangan. 

Gunadi menjelaskan, bahwa tuntutan hukuman tersebut merupakan hukuman penjara yang mendekati maksimal untuk Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Tentu, kata Gunadi, tuntutan tersebut tidak manusiawi dan hal ini menimbulkan keprihatinan bagi Para Terdakwa, Penasihat Hukum, dan pihak-pihak lain yang mengikuti jalannya persidangan ini.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network