BOGOR, iNewsBogor.id - Penjabat Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun 2023 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), di kantor perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Bandung, Senin (25/3). Turut mendampingi Pj. Bupati Bogor, Inspektur Kabupaten Bogor dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Asmawa Tosepu menjelaskan, agenda hari ini yakni penyerahan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah tahun anggaran 2023 yang belum diaudit atau unaudited. Berikutnya laporan tersebut akan diperiksa oleh tim pemeriksa dari BPK RI perwakilan Jawa Barat.
“Rencananya besok tim pemeriksa dari BPK RI akan segera ke Kabupaten Bogor karena sudah ada surat perintahnya, kurang lebih selama 30 hari ke depan akan dilakukan pemeriksaan secara terinci atas LKPD Kabupaten Bogor tahun 2023,” jelas Asmawa.
Asmawa menambahkan, hasil pemeriksaan nanti akan menentukan opini kita seperti apa. Ia sangat berharap, dengan segala langkah-langkah yang sudah dilakukan, Pemerintah Kabupaten Bogor bisa merebut kembali opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun ini.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra mengungkapkan, tujuan dibuatnya LKPD tersebut untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan yang baik, baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik.
“Tujuan pemeriksaan laporan keuangan diantaranya menilai kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), juga efektivitas Satuan Pengawas Intern (SPI). Kemudian menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan hingga menilai kecukupan pengungkapan,” ungkap Sudarminto.
Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu (ketiga dari kanan) bersama para Kepala Daerah lain di Jawa Barat usai meyerahkan LLKPD 2023 Kabupaten Bogor di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Bandung. (Foto : Istimewa)
Ia menerangkan, pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daerah merupakan pemeriksaan mandatori oleh BPK sesuai dengan amanat UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Selanjutnya, laporan hasil pemeriksaan akan diterbitkan setelah pemeriksaan terinci selesai dilaksanakan
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait