DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor Sahkan Raperda Produk Hukum dan Penyertaan Modal Daerah

Ifan Jafar Siddik
Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor. Foto: Istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id - Pada rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu (17/4), DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor telah mengesahkan dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Hukum Daerah dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Anna Mariam Fadhilah, Juru bicara tim Pansus Raperda tentang Produk Hukum Daerah, menjelaskan bahwa pembentukan produk hukum harus mencerminkan kesadaran, pandangan hidup, dan nilai keadilan yang berkembang di masyarakat, selaras dengan falsafah bangsa Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, serta memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Raperda tentang Produk Hukum Daerah telah disesuaikan dengan penambahan metode omnibus, memperbaiki kesalahan teknis, dan pembentukan produk hukum daerah secara elektronik, setelah mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam rapat paripurna.

Tim Pansus Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Tirta Pakuan, yang diwakili oleh Safrudin Bima, menyampaikan bahwa penyertaan modal yang diberikan pemerintah kepada Perumda Tirta Pakuan mencapai Rp180,9 miliar, terdiri dari uang sebesar Rp133 miliar dan modal barang milik daerah sebesar Rp47,8 miliar.

Penyertaan modal akan diberikan secara bertahap sampai tahun 2027, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dengan rincian tahun anggaran 2025 sebesar Rp35,2 miliar, tahun 2026 sebesar Rp16,5 miliar, dan tahun 2027 sebesar Rp81,3 miliar.

Wali Kota Bogor, Bima Arya, menyatakan bahwa kedua Perda ini akan menjadi pedoman dalam pembentukan produk hukum daerah Kota Bogor, memastikan unsur tertib regulasi terpenuhi.

Bima menilai penyertaan modal sebesar Rp180,9 miliar ini sesuai dengan rencana bisnis Perumda Tirta Pakuan untuk meningkatkan distribusi air bersih kepada pelanggan, menambah jumlah pelanggan, dan meningkatkan laba perusahaan.

Setelah pembacaan laporan dari tim pansus dan penyampaian pandangan dari Wali Kota, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, meminta persetujuan dari anggota DPRD Kota Bogor yang hadir untuk mengesahkan dan menyetujui dua Raperda tersebut menjadi Perda. Keputusan ini kemudian ditandatangani oleh DPRD Kota Bogor.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network