MK Tolak Gugatan Pilpres 2024 Versi Ganjar-Mahfud

Alpin Pulungan
MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Foto: Tangkapan Layar YouTube MK

JAKARTA, iNewsBogor.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Keputusan ini diambil setelah MK membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

MK sebelumnya menyatakan berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud.

Namun, hakim MK tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini.

Pertimbangan MK dalam putusan Ganjar-Mahfud dianggap memiliki keterkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin.

MK menyatakan pertimbangan detail dapat ditemukan dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang.

Beberapa dalil yang dinilai tidak beralasan menurut hukum antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe, atau intervensi Presiden Joko Widodo, hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.

"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap hakim MK.

Ini merupakan permohonan kedua yang ditolak MK terhadap sengketa hasil Pilpres 2024. Sebelumnya, permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga telah ditolak oleh MK.

Editor : Furqon Munawar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network