JAKARTA, iNewsBogor.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Keputusan ini diambil setelah MK membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
MK sebelumnya menyatakan berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud.
Namun, hakim MK tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini.
Pertimbangan MK dalam putusan Ganjar-Mahfud dianggap memiliki keterkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin.
MK menyatakan pertimbangan detail dapat ditemukan dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang.
Beberapa dalil yang dinilai tidak beralasan menurut hukum antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe, atau intervensi Presiden Joko Widodo, hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.
"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap hakim MK.
Ini merupakan permohonan kedua yang ditolak MK terhadap sengketa hasil Pilpres 2024. Sebelumnya, permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga telah ditolak oleh MK.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait