Sidang Sengketa Pilkada Mulai Bergulir di MK, Trust Indonesia: Hakim Konstitusi Tidak Bisa Disuap

Furqon Munawar
Direktur Riset Trust Indonesia, Ahmad Fadhil. (Foto : Istimewa/iNewsBogor.id)

JAKARTA, iNewsBogor.id Mahkamah Konstitusi (MK) secara marathon mulai menggelar persidangan perkara sengketa Pilkada yang diajukan Tim Hukum para pasangan calon (paslon) yang kalah. Momentum sidang perkara sengketa pilkada kerap dimaknai sebagai ujian integeritas bagi para hakim konstiitusi.

Oleh karena itu, Trust Indonesia mengingatkan semua pihak untuk tidak tergoda tawaran siapapun yang menjanjikan dapat memenangkan perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Terlebih jika oknum tersebut menyebut dapat menyuap Hakim Konstitusi dengan tawaran nilai uang tertentu.

“Jangan mudah tergoda tawaran makelar yang mengatakan bisa memenangkan sengketa pilkada, dengan angka Rp 5 miliar lah, sekian lah. Bohong semua itu. Hati-hati nanti malah amsyong (hilang) dibawa lari semua uangnya,” kata Direktur Riset Trust Indonesia Ahmad Fadhli dalam keterangan kepada awak media, Kamis (9/1/2025) pagi.



Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network