JAKARTA, iNewsBogor.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara marathon mulai menggelar persidangan perkara sengketa Pilkada yang diajukan Tim Hukum para pasangan calon (paslon) yang kalah. Momentum sidang perkara sengketa pilkada kerap dimaknai sebagai ujian integeritas bagi para hakim konstiitusi.
Oleh karena itu, Trust Indonesia mengingatkan semua pihak untuk tidak tergoda tawaran siapapun yang menjanjikan dapat memenangkan perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Terlebih jika oknum tersebut menyebut dapat menyuap Hakim Konstitusi dengan tawaran nilai uang tertentu.
“Jangan mudah tergoda tawaran makelar yang mengatakan bisa memenangkan sengketa pilkada, dengan angka Rp 5 miliar lah, sekian lah. Bohong semua itu. Hati-hati nanti malah amsyong (hilang) dibawa lari semua uangnya,” kata Direktur Riset Trust Indonesia Ahmad Fadhli dalam keterangan kepada awak media, Kamis (9/1/2025) pagi.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait