JAKARTA, iNewsBogor.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengakhiri era "area abu-abu" peredaran obat di fasilitas umum. Lewat Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2024, pengawasan kini diperketat hingga ke rak-rak minimarket dan supermarket.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa langkah ini adalah perisai bagi masyarakat dari risiko keracunan hingga kematian akibat obat yang dijual tanpa tanggung jawab jelas.
"Kami tidak main-main. Siapa pun yang berani mengedarkan obat secara ilegal, hukumannya tidak tanggung-tanggung: penyitaan, penuntutan, hingga ancaman 12 tahun penjara," tegas Taruna di Jakarta, Senin (4/5). Aturan ini menyelaraskan standar Indonesia dengan otoritas kesehatan dunia seperti Amerika dan Jepang.
"Kalau kita biarkan ini seperti pasar bebas, grey area atau area abu-abu itu sangat berbahaya. Sementara penegasan Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tentang Kesehatan juga sudah tegas memberikan tugas kepada BPOM untuk mengawasi," ujar Taruna Ikrar dalam acara sosialisasi di kantornya kawasan Jakarta Pusat, pada Senin (4/5/2026).
Menurutnya, ketiadaan aturan yang spesifik di fasilitas non-kefarmasian selama ini bisa berisiko tinggi bagi keselamatan konsumen.
Ia mencontohkan dampak buruk yang bisa terjadi jika masyarakat mengonsumsi obat dari tempat yang tidak terjamin standarnya.
"Tiba-tiba ada orang beli di toko-toko yang tidak jelas lantas terjadi keracunan, siapa yang tanggung jawab? Dia beli lantas terjadi side effect siapa yang tanggung jawab? Bahkan ada yang mungkin terjadi korban jiwa," ucapnya.
Lewat aturan ini, BPOM memiliki payung hukum untuk menindak para pelanggar. Taruna menyebut ada sanksi pidana dan denda yang cukup besar bagi pihak yang mengedarkan obat secara ilegal.
"Apakah manifestasi hukum berupa hukum yang sesuai standar yaitu penyitaan, penarikan hingga penuntutan? Bahkan berlaku juga hukum Undang-Undang Kesehatan yang berupa tuntutan berupa 12 tahun penjara atau sanksi perdata berupa hukuman Rp5 miliar (rupiah)," kata Taruna.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa regulasi ini dibuat bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri sekaligus melindungi masyarakat.
Referensi aturan ini pun merujuk pada standar otoritas kesehatan global (WHO). "Kita sudah lewati lewat uji publik dan kita punya referensi contoh-contoh di negara referensi kita, baik referensi kita misalnya 10 regulatory yang telah WHO listed authority. Di Amerika, Eropa, Jepang, Inggris, dan Singapura diatur seperti itu," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
