JAKARTA, iNewsBogor.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres No. 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Peraturan yang ditetapkan sejak Februari lalu ini kini telah diundangkan resmi oleh Mensesneg Prasetyo Hadi. Terbitnya Perpres ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang lebih solid bagi BNPT dalam menjalankan fungsi pencegahan dan penindakan terorisme di Indonesia.
Pasal 7 yang berada di dalam Bab III soal organisasi, dijelaskan bahwa BNPT terdiri atas Ketua, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi, Deputi Bidang Deradikalisasi, Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban, dan Deputi Bidang Kerja Sama Internasional.
Kemudian, Pasal 14 dijelaskan, bahwa Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi.
Selanjut, Pasal 15 menjelaskan terkait fungsi Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi yaitu untuk merumuskam kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
