JAKARTA, iNewsBogor.id - Tim Hukum Merah Putih mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) agar berfokus pada persoalan perolehan suara kandidat capres-cawapres dalam memutus sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Kordinator Tim Hukum Merah Putih C. Suhadi berpandangan, berdasarkan Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, apa yang disengketakan di MK seharusnya berkaitan dengan perselisihan suara. Bukannya persoalan etika ataupun proses Pemilu itu sendiri.
"Menurut hukum, perkara yang di MK itu berkaitan hanya dengan perselisihan suara saja. Itu seperti yang sudah diatur dalam pasal 473 dan 475 UU No.7 Tahun 2017 mengenai Pemilu Pilpres," ucap Suhadi.
Beleid dalam dua pasal tersebut sangat jelas dan tegas terkait sengketa pilpres di MK hanya masalah perselisihan suara, bukan yang lain. Suhadi menyadari bahwa kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat proses serta dugaan adanya kecurangan yang dilakukan KPU dan Bawaslu.
Sebagaimana diketahui, dalam real count yang dikeluarkan dan diumumkan oleh KPU, Pemenang Pilpres adalah Prabowo-Gibran dengan jumlah suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen).
Suhadi berpandangan gugatan terhadap KPU yang dilayangkan kubu Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin menurutnya tidak tepat.
"Seharusnya tidak tepat. Dugaan KPU curang tidak benar karena langsung menyebut bilangan penjumlah terkait selisih suara yang diperoleh antara 01 dan 03, lalu selesih itu berapa bilangan penjumlahnya dari selisih yang didapat," kata dia.
"Nampaknya, jujur paslon 01 dan 03 tidak dapat menemukan kesalahan KPU terkait selisih suara, dan harusnya perkara tidak dapat diajukan ke MK," sambung Suhadi.
Terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, menurut Suhadi hal itu sudah tidak perlu dipersoalkan. Pendaftaran putra sulung Presiden Joko Widodo itu menurutnya sah.
"Terkait masalah sah dan tidaknya posisi Gibran Sebagai Cawapres sudah final. Dan kewenangannya bukan di MK, akan tetapi di Bawaslu, hal ini termuat dalam pasal 460 ayat 1 dan 2, serta pasal 461 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 serta ayat 6 mengenai sanksinya," ucapnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait