Temuan Kecurangan TSM Pilkada Muara Enim Mengemuka di Sidang MK, Koalisi Keadilan Bereaksi

Furqon Munawar
Ilustrasi gambar sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsBogor.id - Sidang sengketa Pilkada Muara Enim yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) tak henti mendapat sorotan berbagai kalangan pemerhati.

Pasalnya, tiga (3) petitum yang diajukan tim hukum HNU-LIA dalam gugatan antara lain menuntut pembatalan Keputusan KPU Muara Enim tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim, meminta pendiskualifikasian pasangan calon Edison-Sumarni dan menuntut pemungutan suara ulang (PSU) di 4 (empat) kecamatan Muara Enim. Dimana keempat kecamatan tersebut antara lain Lawang Kidul, Muara Enim, Ujan Mas dan Empat Petulai Dangku.

“Keadilan harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi (Pilkada),” ungkap pengacara senior OC Kaligis yang menjadi salah seorang kuasa hukum HNU-LIA di dalam sidang sengketa pilkada Muara Enim.

Terkait hal itu, Koalisi Keadilan bereaksi seraya mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan gugatan sengketa pilkada Muara Enim.

Koordinator Koalisi Keadilan Fuad Adnan menilai MK tidak punya alasan untuk menolak gugatan yang diajukan tim hukum H. Nasrudin Umar-Lia Anggraeni (HNU-LIA) lantaran bukti-bukti yang dimiliki sangat kuat dan meyakinkan.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network