“Jika melihat fakta-fakta yang disampaikan plus fakta yang beredar di media, rasanya sulit bagi MK untuk menolak gugatan hasil pilkada Muara Enim. Jelas sekali ada DPT siluman, ada pemilih ganda sampai tanda tangan palsu,” kata Fuad dalam keterangan media, Senin (20/1) sore.
Menurut Fuad, dengan temuan bukti fakta tadi, Hakim Konstitusi tak bisa menolak tuntutan yang diajukan para penggugat. Pasalnya lembaga peradilan paling independen tersebut, ungkap dia, tidak bisa tutup mata dengan ketidakabsahan suara yang dihasilkan pilkada Muara Enim, termasuk soal proses penghitungan suara yang sarat kejanggalan dan penuh rekayasa.
“Salah satu peran MK dalam memutus penyelesaian sengketa pilkada adalah dengan memastikan keabsahan suara dan menilai proses penghitungan suara. Jika terdapat pelanggaran, manipulasi suara, dan penyalahgunaan wewenang penyelenggara pemilu maka MK harus membuat keputusan yang adil dan transparan. Dalam hal ini, tentu mengabulkan semua gugatan atas sengketa pilkada Muara Enim,” ucapnya.
Tak ayal, mantan aktivis mahasiswa ini pun mengingatkan MK untuk membela dan memperjuangkan aspirasi rakyat Muara Enim. Menurutnya, hanya dengan keputusan yang adil, rakyat Muara Enim percaya bahwa pilkada dan demokrasi di Indonesia masih berjalan sesuai harapan rakyat banyak.
“Sekali lagi, saya kira MK memang harus mengabulkan gugatan para pemohon sengketa pilkada Muara Enim. Kita semua bertanggungjawab agar kepercayaan masyarakat terhadap pilkada terus meningkat,” tutur dia.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait