MK Tolak Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Cak Imin

Alpin Pulungan
MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Foto: Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, iNewsBogor.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Keputusan tersebut diambil setelah MK membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

MK sebelumnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin dan selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil. "Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," ungkapnya.

Salah satu pertimbangan MK adalah dalil dari Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, didiskualifikasi. MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Lebih lanjut, MK menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon telah melaksanakan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network