Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum KPU Muara Enim Buat Kekeliruan Fatal Terkait Tenggat Waktu Pengajuan Gugatan ke MK
Advertisement . Scroll to see content

Temuan Kecurangan TSM Pilkada Muara Enim Mengemuka di Sidang MK, Koalisi Keadilan Bereaksi

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:33 WIB
  • author Furqon Munawar
Temuan Kecurangan TSM Pilkada Muara Enim Mengemuka di Sidang MK, Koalisi Keadilan Bereaksi
Ilustrasi gambar sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsBogor.id - Sidang sengketa Pilkada Muara Enim yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) tak henti mendapat sorotan berbagai kalangan pemerhati.

Pasalnya, tiga (3) petitum yang diajukan tim hukum HNU-LIA dalam gugatan antara lain menuntut pembatalan Keputusan KPU Muara Enim tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim, meminta pendiskualifikasian pasangan calon Edison-Sumarni dan menuntut pemungutan suara ulang (PSU) di 4 (empat) kecamatan Muara Enim. Dimana keempat kecamatan tersebut antara lain Lawang Kidul, Muara Enim, Ujan Mas dan Empat Petulai Dangku.

“Keadilan harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi (Pilkada),” ungkap pengacara senior OC Kaligis yang menjadi salah seorang kuasa hukum HNU-LIA di dalam sidang sengketa pilkada Muara Enim.

Terkait hal itu, Koalisi Keadilan bereaksi seraya mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan gugatan sengketa pilkada Muara Enim.

Koordinator Koalisi Keadilan Fuad Adnan menilai MK tidak punya alasan untuk menolak gugatan yang diajukan tim hukum H. Nasrudin Umar-Lia Anggraeni (HNU-LIA) lantaran bukti-bukti yang dimiliki sangat kuat dan meyakinkan.

Editor: Furqon Munawar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut