Sempurnakan Pasal Kerugian Negara, Elemen Masyarakat Dukung Rekomendasi DEN
JAKARTA, iNewsBogor.id — Gelombang dukungan terhadap penyempurnaan pasal tindak pidana korupsi yang mengatur kerugian keuangan negara terus mengalir dari berbagai pihak. Akademisi, peneliti hukum, hingga warga negara yang pernah berhadapan dengan proses hukum mendorong pemerintah menyelaraskan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor—yang kini diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Langkah ini sejalan dengan rekomendasi resmi Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang disampaikan oleh Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan kepada Presiden Prabowo Subianto pada pertengahan Oktober 2026.
Para pakar dan pihak terdampak menilai, kerancuan rumusan perbuatan pidana dalam pasal kerugian negara selama ini kerap memicu ketidakpastian hukum. Penanganan kasus korupsi dinilai kerap mendahulukan atau berfokus pada penghitungan angka kerugian negara, alih-alih membuktikan niat jahat (mens rea) serta perbuatan melawan hukum (actus reus) sejak awal.
Persoalan ketidakpastian rumus pasal korupsi dirasakan langsung oleh sejumah pihak. Salah satunya adalah Amsal Christy Sitepu, seorang videografer yang sempat dituduh merugikan negara dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dalam kasus tersebut, klaim kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar yang sempat beredar di publik terbukti tidak berdasar.Penghitungan awal timbul akibat perbedaan persepsi standar harga karya kreatif antara harga penawaran Amsal (sekitar Rp30 juta per desa) dan auditor Inspektorat setempat (Rp24,1 juta per desa).
Editor: Ifan Jafar Siddik