Sempurnakan Pasal Kerugian Negara, Elemen Masyarakat Dukung Rekomendasi DEN
Menanggapi fenomena ini, Ahli Hukum Universitas Pelita Harapan Dr. Giovanni Christy menjelaskan bahwa kerancuan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP bersumber dari tidak tegasnya formulasi perbuatan dilarang. Hal ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
"Jika perbuatan yang dilarang tidak dirumuskan tegas, penegak hukum berisiko menetapkan bentuk pelanggaran secara kaku di belakangan. Kesalahan administratif dipaksa menjadi tindak pidana. Ini mencederai asas legalitas," kata Giovanni.
Giovanni menyarankan agar pembuktian difokuskan pada kecurangan riil (taxpayer fraud), seperti:
Pengadaan fiktif (ghost procurement)
Penggelembungan harga (mark-up)
Komisi ilegal/suap (kickback)
Editor: Ifan Jafar Siddik