Sempurnakan Pasal Kerugian Negara, Elemen Masyarakat Dukung Rekomendasi DEN
Pada 1 April 2026, Pengadilan Tipikor Medan memutus bebas Amsal dari seluruh dakwaan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana. Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Perhatian publik yang melulu tertuju pada angka kerugian negara dapat mengaburkan persoalan utama, terlebih bila metode penghitungannya sendiri masih diperdebatkan. Penyempurnaan pasal ini amat penting agar kasus serupa tak menimpa profesional lain," tegas Amsal.
Nasib berbeda dialami Ibrahim Arief, konsultan teknis pengadaan Chromebook Kemendikbudristek. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sepakat Ibrahim tidak menikmati hasil korupsi maupun memperkaya diri sendiri. Namun, majelis hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan pidana lima tahun penjara dan uang pengganti Rp5 miliar.
Putusan tersebut menuai sorotan lantaran Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor tegas membatasi uang pengganti maksimal sebesar harta benda yang diperoleh terdakwa dari hasil tindak pidana. Kasus ini memperlihatkan rapuhnya batas pertanggungjawaban pidana bagi profesional yang bekerja di proyek pemerintah.
Persoalan perubahan estimasi kerugian negara juga disorot oleh Eny Retno Yaqut, istri mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam perkara kuota haji tambahan 2023 yang tengah disidangkan di PN Jakarta Pusat, angka dugaan kerugian negara terbilang fluktuatif—dari klaim awal KPK sebesar Rp1 triliun lebih menjadi Rp622,09 miliar pada surat dakwaan.
Eny mengingatkan pentingnya menjaga agar pembuktian unsur pidana dilakukan secara cermat di pengadilan, sehingga publik tidak tergesa-gesa menghakimi seseorang berdasarkan angka dugaan semata.
Editor: Ifan Jafar Siddik