Sempurnakan Pasal Kerugian Negara, Elemen Masyarakat Dukung Rekomendasi DEN
Sementara itu, Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Lisra Sukur, mengingatkan bahwa kerugian negara merupakan dampak, bukan unsur tunggal korupsi. Menurutnya, mengaburkan persoalan administrasi ke ranah pidana dapat memicu ketakutan bagi BUMN, mitra swasta, hingga profesional yang bekerja untuk negara.
Dampak ekonomi ini diamini Pembina Center for Interdisciplinary Conflict Engagement and Resolution (CICERO),Vincent Ricardo. Ia mengibaratkan ketidakpastian hukum ini sebagai situasi negative-sum game yang merugikan semua pihak.
"Seseorang bisa kehilangan kebebasan tanpa menikmati uang korupsi, sementara negara membuang-buang sumber daya untuk proses hukum yang keliru. Investor pun akan memperhitungkan risiko hukum ini sebagai biaya tinggi," pungkas Vincent.
Melalui rekomendasi DEN yang mengusulkan penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR), penyesuaian konvensi antikorupsi PBB (UNCAC), hingga pembentukan omnibus law keuangan negara, diharapkan penegakan hukum di Indonesia kian objektif, terukur, serta menjamin kepastian hukum tanpa mengendurkan pemberantasan korupsi.
Editor: Ifan Jafar Siddik