JAKARTA, iNewsBogor.id - Jajaran Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengunjungi Kantor DPP Partai NasDem sesaat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, Rabu (24/4/2024).
Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, Sekretaris Jenderal DPP PKS Aboe Bakar Al-Habsyi, dan anggota PKS lainnya tiba di Kantor DPP Partai NasDem pukul 15.00 WIB.
Mereka disambut oleh Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, dan Ketua DPP Partai NasDem, Sugeng Suparwoto.
Setelah disambut, para elite PKS dan Partai NasDem tersebut langsung masuk ke dalam untuk mengadakan pertemuan tertutup.
Mereka belum memberikan keterangan kepada media mengenai inti dari agenda pertemuan sore tersebut.
Sebelumnya, Aboe Bakar Al-Habsyi mengatakan, "Kita mau ke NasDem, kita mau ke PKB. Siang ini kita ke NasDem pukul 15.00, besok pukul 07.30 kita ke PKB."
Aboe menegaskan, kunjungan petinggi PKS ke Partai NasDem dan PKB bertujuan untuk mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik selama Pilpres 2024 dan berharap kerja sama ini dapat berlanjut hingga Pilkada Serentak 2024.
"Dengan kebersamaan ini suatu nostalgia yang indah karena kebersamaan yang tidak bisa dilupakan," ujarnya.
PKS, Partai NasDem, maupun PKB merupakan partai politik pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang tergabung dalam Koalisi Perubahan.
Sebagai informasi, KPU RI pada Rabu menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024.
"Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Hasyim menjelaskan, Prabowo-Gibran berhasil meraih sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi syarat minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Penetapan tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 dan mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait