Sementara itu, Kepala Disdik Kota Bogor, Irwan, menyatakan bahwa terkait study tour, edaran telah dikeluarkan oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat dan Pj. Walikota Bogor.
Dia menegaskan bahwa sekolah yang merencanakan study tour harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Sekolah yang merencanakan study tour harus memenuhi syarat-syarat yang ada. Mereka harus mendapatkan rekomendasi surat dari Dinas Perhubungan Kota Bogor terkait kondisi kendaraan dan SDM-nya. Jika tidak, maka study tour tidak boleh dilaksanakan,” katanya.
Mengenai pentingnya study tour, Irwan menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari ekstrakurikuler di mana siswa dapat belajar di luar lingkungan sekolah sesuai minat mereka.
Namun, dia menekankan bahwa pentingnya study tour tergantung pada tujuannya.
“Pentingnya study tour tergantung pada tujuannya. Jika hanya untuk rekreasi, mungkin tidak terlalu penting. Namun, jika tujuannya adalah untuk mengunjungi museum atau tempat bersejarah lainnya, maka itu sangat penting agar siswa mendapatkan pengetahuan yang bermanfaat,” jelasnya.
Irwan juga menyatakan bahwa sekolah yang melaksanakan study tour tanpa surat rekomendasi dari Dishub akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait