Pakar Unair Soroti Implikasi Revisi UU Penyiaran terhadap Independensi Pers

Alpin Pulungan
Pakar mengatakan salah satu pasal yang paling kontroversial dalam RUU Penyiaran adalah Pasal 56 ayat 2 C, yang melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi. Foto: Pixabay

JAKARTA, iNewsBogor.id - Pakar Media Universitas Airlangga (Unair), Irfan Wahyudi, menyoroti dampak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran terhadap independensi pers.

Irfan mengatakan salah satu pasal yang paling kontroversial dalam RUU Penyiaran adalah Pasal 56 ayat 2 C, yang melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.

"Pasal ini menjadi perkara yang signifikan. Sebab, jurnalisme investigatif telah memberi nuansa yang kuat pada proses politik maupun sosial di Indonesia," ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).

Irfan menilai larangan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap pers dan ekspresi media. Peraturan itu dianggap membingungkan dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002, Irfan menekankan bahwa RUU tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Dalam konteks perubahan regulasi media, Irfan mengkritisi dampak RUU Penyiaran terhadap jurnalisme investigatif.

Menurutnya, RUU tersebut berpotensi memudahkan pemerintah untuk membatasi dan bahkan mempidanakan konten yang dianggap meresahkan.

"Penyelesaian masalah pers seharusnya melibatkan lembaga yang menangani etika pers. Jadi ada hak jawab dari narasumber yang merasa keberatan. Tidak serta merta langsung masuk ke pidana," jelas Irfan.

Irfan mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kebebasan pers belum sepenuhnya terjamin. Dengan adanya peluncuran RUU yang lebih ketat, hal ini malah menakuti para jurnalis dan berpotensi mengancam kebebasan pers.

Ia menambahkan bahwa jurnalisme merupakan pilar penting bagi demokrasi Indonesia.

"Kritik itu hal yang wajar, tapi jangan sampai malah 'shoot the messenger'. Mengkriminalisasi jurnalistik itu sendiri. Saya kira ini masih menjadi PR bagi Indonesia," tuturnya.

Lebih lanjut, Irfan juga memperingatkan tentang konsekuensi hukum dari RUU ini, yang dapat meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis.

"Media harus berhati-hati agar tidak kembali ke masa pembredelan pers seperti era Orde Baru. Ketika mengkritik pemerintah, media harus bertanggung jawab dalam menjaga integritas dan independensi institusi," tegas Irfan.

Editor : Furqon Munawar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network