BOGOR, iNewsBogor.id - Polresta Bogor Kota secara resmi meluncurkan sekaligus mensosialisasikan aplikasi SIKASEP atau Sistem Informasi Keamanan dan Pelayanan Publik.
Terdapat 18 item yang bisa dilaporkan melalui SIKASEP, yaitu e-KTP, ijazah, surat nikah, kartu telepon seluler, akta kelahiran, kartu ATM, Surat Izin Mengemudi (SIM), buku rekening tabungan, kartu BPJS, kartu keluarga, paspor, kartu NPWP, kartu domisili, kartu pensiun, SK pegawai, buku raport, transkrip nilai dan SKUN.
Menariknya, nama SIKASEP diambil dari kearifan lokal Kota Bogor. Hal itu disampaikan langsung Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Menurut dia, hadirnya SIKASEP merupakan upaya Polresta Bogor Kota untuk terus memperbaiki diri dalam memberikan kemudahan bagi warga Kota Bogor yang mengalami kehilangan surat-surat penting.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. (Foto : Istimewa)
“Dengan ini (SIKASEP) kita memudahkan masyarakat tidak harus datang ke kantor polisi, cukup dengan mengunduh aplikasi kemudian melaporkan kehilangannya, itu sudah sah,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Selasa (28/5/2024).
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait