Hery berharap di era yang serba digital saat ini, lebih banyak inovasi yang tercipta, baik berbentuk aplikasi maupun bentuk digital lainnya yang dapat mempermudah dan membantu memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat.
"Bagi masyarakat Kota Bogor yang ingin melaporkan kehilangan melalui aplikasi ini, masuk (aplikasi) untuk mengisi daftar, untuk menghubungi polisi bisa menekan nomor 110, ingin mengecek dokumen barcode asli atau tidak, pilih cek barcode bisa dilakukan dengan scanning melalui hp," beber Hery.
"Semoga dengan adanya aplikasi ini tidak ada masyarakat yang repot-repot datang ke kantor polisi bulak balik mengurusi kehilangan dokumen, tidak sulit, tidak ada biaya karena ini gratis,” ujarnya.
Perlu dicatat, dalam melaporkan kehilangan masyarakat harus mengisi kolom data diri yang disediakan serta mengunggah bukti kehilangan dokumen pada aplikasi.Selanjutnya di cek dan diverifikasi dalam waktu 15 menit oleh petugas SPKT Polresta Bogor Kota. Kemudian bisa dibawa ke institusi yang mengeluarkan dokumen tersebut untuk mendapat dokumen pengganti. Bagi institusi yang ingin mengetahui laporan yang disampaikan asli atau palsu bisa dilakukan dengan melakukan scanning pada barcode.
Launching Aplikasi SIKASEP dihadiri unsur Forkopimda, para pejabat terkait dan para undangan lainnya berlangsung di Aula Mapolresta Bogor Kota. (Foto : Istimewa)
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait