Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk membeli dan memilih hewan kurban sehat yang sudah diperiksa oleh dokter hewan/petugas Diskanak dengan bukti adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan Qurban (SKK HQ).
“SKK HQ ini sebagai bukti hewan kurban tersebut lulus uji Kesehatan oleh dokter atau petugas pemeriksa Kesehatan hewan. Sehingga baik penjual dan pembeli merasa tenang dan tidak perlu khawatir karena sudah dipastikan hewan qurban tersebut sehat bebas penyakit menular,” jelasnya.
Selanjutnya, salah satu pengelola lapak hewan qurban wilayah Bojonggede Kabupaten Bogor, Mulyadin menyampaikan, tim dari Diskanak Kabupaten Bogor telah melakukan pengecekan terhadap 150 ekor sapi hewan qurban yang dipimpin langsung oleh drh. Andris.
“Sapi yang ada di lapak kami ini sudah dipastikan sehat dan terbebas dari penyakit menular dan sudah dipasang tanda atau barcode warna kuning beserta nomor karantinanya dan dibawahnya itu nomor daftar kesehatannya, jadi sudah ada label dan nomor induknya,” ungkap Mulyadi.
Salah seorang pedagang hewan qurban di Kabupaten Bogor memperlihatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan Qurban. (Foto : Istimewa)
Selain itu, sebelum sampai di Kabupaten Bogor sapi atau hewan qurban tersebut juga telah melalui proses karantina di Kota Bima selama 14 hari, setelah itu kembali dikarantina di Banyuwangi selama 14 hari dan baru bisa masuk ke Kabupaten Bogor dengan kondisi sehat dan bebas penyakit menular.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait