BOGOR, iNewsBogor.id - Polresta Bogor Kota berkomitmen kuat dalam memberantas Judi Online (Judol) di wilayahnya. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), pihak kepolisian kini tengah memburu pelaku yang terlibat dalam penyebaran Judol, termasuk selebgram dan akun yang mempromosikannya di Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah preventif, preemtif, dan represif untuk memberantas Judol.
"Polresta Bogor Kota tentunya akan melakukan langkah-langkah preventif, preemtif, dan represif. Preemtifnya seperti penegakan hukum yang kami laksanakan terhadap pelaku yang transmisi kan Judol seperti situs ataupun menjadi brand ambassador. Baik yang selama ini sudah kami tangkap dari mulai selebgram ataupun dari kelompok akun tawuran yang mempromosikan Judol," ungkap Bismo dalam keterangannya pada Kamis, 27 Juni 2024.
Bismo menjelaskan bahwa pihaknya konsisten dalam mengungkap judi online dan secara rutin melaksanakan patroli siber untuk mendeteksi situs-situs serta akun-akun yang mempromosikan Judol.
"Kami lakukan patroli siber, kami akan memantau situs-situs atau akun-akun yang disalahgunakan untuk perjudian," tambahnya.
Sebagai tindakan preventif, Bismo juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap dampak negatif dari Judol, terutama dalam hal keuangan keluarga.
"Judi online dapat berdampak pada keuangan keluarga. Uang yang seharusnya untuk keluarga atau anak istri malah digunakan untuk Judol. Ini bisa membuat pelaku Judol terjerat pinjaman online (Pinjol) yang nantinya akan bermasalah jika berlarut-larut, serta dapat memicu konflik keluarga dan tindak pidana lainnya," jelasnya.
Bismo memberikan contoh kasus di Tajur, di mana pelaku menggunakan uang hasil pencurian untuk Judol.
"Judol ini bisa merambah kepada tindak pidana lainnya. Oleh karena itu, kami akan melakukan penyadaran kepada masyarakat agar jangan sampai terjerat Judol," tegas Bismo.
Untuk mengedukasi masyarakat, Polresta Bogor Kota telah menyebarkan pamflet kepada tokoh masyarakat dan ketua-ketua RW mengenai bahaya Judol. Masyarakat yang mengetahui aktivitas Judol dapat melaporkannya ke Polresta Bogor Kota melalui nomor aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057.
"Pamflet kami sudah disebar ke semua RW se-Kota Bogor, melalui jaring-jaring media sosial. Babinkamtibmas kami gerakkan ke seluruh wilayah Kota Bogor untuk mensosialisasikan bahaya Judol dan ancaman pidana bagi pelakunya," paparnya.
Bismo menegaskan bahwa patroli siber akan terus digencarkan dan pihaknya akan menangkap semua pihak yang menyalahgunakan media sosial untuk kepentingan Judol. "Kami terus gencarkan patroli siber dan kami akan terus melakukan penangkapan terhadap semua pihak yang menyalahgunakan media sosial untuk kepentingan Judol," pungkasnya.
Dengan upaya preventif, preemtif, dan represif, Polresta Bogor Kota bertekad untuk menghapuskan praktik Judi Online di Kota Bogor dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait