Hasil dari pemeriksaan awal, kata Joni, pelaku terbukti memvideokan dan mengambil foto korban dengan handphone tanpa izin. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Tebet. Atas kejadian tersebut korban melanjutkan proses hukum atas kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"KAI Commuter siap memberikan dukungan penuh untuk melindungi dan mendampingi korban tindak pelecehan tersebut ataupun tindak kriminal lainnya dalam melanjutkan proses hukumnya” tegas joni.
KAI Commuter tidak menoleransi atas kejadian tersebut. KAI bakal menindak tegas pelaku. KAI Commuter juga akan memasukan data pelaku tindak pelecehan tersebut kedalam sistem CCTV Analytic.
“Identitas pelaku akan dimasukan ke data base CCTV Analytic untuk memblokir dan mencegah pelaku menggunakan Commuter Line kembali, ini merupakan komitmen KAI Commuter dalam mencegah tindak pelecehan di transportasi publik khususnya KRL dan menindak tegas pelaku," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait