Korupsi Dana BOS, Dua Orang Pengurus Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah Kota Bogor Ditahan Kejaksaan

Furqon Munawar
Dua tersangka DSA dan AM saat digelandang menuju mobil tahanan kejaksaan Negeri Bogor. Foto: Furqon

BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi penggelapan dana BOS Madrasah Ibtidaiyah Kota Bogor, Jumat (25/2/2022) sore.

Pertama, tersangka yang ditetapkan DSA, yang merupakan Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) bersama Bendahara KKMI Kota Bogor, AM.

Keduanya diduga menggelapkan uang siswa untuk penggandaan soal ujian di 60 MI se-Kota Bogor. Jumlah pungutan yang mereka kumpulkan mencapai Rp1,12 miliar.

Selain ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan oleh Kejari Kota Bogor.

Sebelum dibawa mobil tahanan, isak tangis keluarga mengiringi kedua tersangka saat digelandang dari ruang pemeriksaan Kejari Kota Bogor menuju mobil tahanan.

Editor : Hilman Hilmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network