Pakar Sosiologi Lingkungan yang juga Dosen Ilmu lingkungan Fakultas Tekhnik dan Sains UIKA Bogor, Dr.Rimun Wibowo.M.Si berpendapat, bahwa pemberian HGU selama 190 (95 x 2 siklus) tahun untuk para investor akan memunculkan kekhawatiran dari berbagai pihak karena bertendesi menabrak aturan. “Perpres ini dianggap melanggar konstitusi karena bertentangan dengan UU 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang mengatur HGU maksimal selama 35 tahun dan bisa diperpanjang 25 tahun jika memenuhi syarat. Selain itu, juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 yang mengatur pemberian hak tanah kepada investor, yang mengabulkan gugatan atas Pengujian Materi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pada Pasal 22 menyatakan bahwa tidak boleh memberikan masa HGU 95 tahun di muka sekaligus karena bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” paparnya.
Lebih lanjut, pendapat Rimun, dalam momentum penyusunan UUCK, UU 25/2007 (yang telah diuji materi ke MK) diubah dengan UUCK 11/2020 lalu diubah menjadi Perpu 2/2022 dan akhirnya menjadi UUCK 6/2023. Sebagai pengaturan lebih lanjut dari UUCK 11/2020 tentang HGU telah terbit PP 18/2021 yang menyatakan bahwa HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 35 tahun (Pasal 22 (1). Artinya hal ini sudah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007.
Hal lain yang menjadi perhatian para pihak, kata Rimun, bila tafsir pemberian HGU satu siklus sekaligus 95 tahun selain melanggar regulasi yang telah diuraikan di atas juga berpotensi menghalangi hak warga negara atas sumberdaya milik bangsa Indonesia.
“Hal ini bisa terjadi karena begitu HGU diberikan secara sah tidak mudah dicabut begitu saja, walaupun mungkin investor wan prestasi. Jadi pada prinsipnya, yang penting menjadi concern bersama adalah kebijakan pemerintah agar lebih sesuai dengan kepentingan nasional dan tidak hanya menguntungkan pihak investor semata. Perlu ada keseimbangan antara menarik investasi dan melindungi hak-hak masyarakat serta lingkungan, yang merupakan cita-cita bangsa Indonesia sejak memproklamasikan kemerdekaan pada tahun 1945,” tandasnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait