BOGOR - Surat Edaran dari Menteri Agama tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid atau musala terus menimbulkan polemik dan menuai sorotan. Tidak terkecuali dari partai politik (parpol).
Seperti yang diutarakan Ketua Bidang Pemuda, Komunitas dan Olahraga DPP Partai Ummat Ahmad Rizqi Robbani Kaban. Surat edaran tersebut dinilainya tidak ada urgensi di tengah pandemi Covid-19.
"Di tengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia dengan yakinnya beliau membuat kebijakan tentang pembatasan suara toa masjid. Memang bukan hal yang baru berkaitan dengan akan adanya aturan tentang pembatasan suara toa masjid. Namun yang lebih menarik dan tidak masuk diakal adalah apa urgensi dari dibuatnya kebijakan tersebut?," kata Rizqi dalam keterangannya, Minggu (27/2/2022).
Belum lagi ditambah pernyataan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan toa (pengeras suara) masjid dengan gonggongan anjing.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait