BOGOR, iNewsBogor.id - DPRD Kota Bogor menyetujui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2024 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (5/8/2024).
Persetujuan ini dicapai setelah seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kota Bogor membahasnya bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kota Bogor selama sepekan terakhir.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, yang memimpin rapat paripurna tersebut, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor, perubahan KUA-PPAS 2024 disetujui dengan beberapa catatan.
Catatan tersebut antara lain Pemerintah Kota Bogor diminta untuk meningkatkan realisasi pajak daerah yang baru mencapai 46,68 persen di semester pertama tahun anggaran 2024, meningkatkan potensi pendapatan dari retribusi daerah yang saat ini sudah mencapai 54,12 persen, dan memastikan tindak lanjut dari temuan LHP BPK RI.
"Semoga perubahan KUA-PPAS ini dapat menjadi landasan bagi kita untuk bersama-sama mewujudkan Pemerintahan Daerah yang lebih baik, dengan harapan hasil dan manfaatnya semakin dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kota Bogor, baik sekarang maupun di masa yang akan datang," ujar Jenal.
Di lokasi yang sama, Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menyampaikan rasa syukurnya karena pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2024 dapat diselesaikan dengan baik dan lancar. Tugas selanjutnya yang harus diselesaikan oleh Pemkot Bogor dengan DPRD Kota Bogor adalah pembahasan rancangan perubahan APBD 2024 yang ditargetkan selesai sebelum pelantikan anggota DPRD Kota Bogor yang baru.
"Perubahan KUA-PPAS ini Alhamdulillah bisa diselesaikan dan disampaikan. Selanjutnya adalah APBD, mudah-mudahan sebelum pelantikan DPRD baru kita sudah bisa menyelesaikan tugas-tugas," ujar Hery.
Hery mengungkapkan, Perubahan KUA-PPAS 2024 ini dirancang untuk menyesuaikan anggaran pemerintah dengan iklim tahun politik. Selain itu, perubahan KUA-PPAS ini juga dilakukan untuk memfasilitasi perubahan peraturan tentang gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bagi ASN yang belum teranggarkan di APBD murni 2024, sekaligus penyesuaian terhadap hasil pemeriksaan BPK RI.
"Hanya penyesuaian. Karena 2024 adalah tahun politik, maka kita memastikan ada beberapa penyesuaian belanja dalam rangka fasilitasi dan memastikan agar Pilkada berjalan dengan baik. Banyak yang harus kita pastikan," jelasnya.
Terkait defisit anggaran, Hery menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya Perubahan KUA-PPAS 2024, tidak ada lagi defisit anggaran dan diharapkan rancangan ini bisa memenuhi kebutuhan Pemerintah Kota Bogor sampai akhir tahun.
"Ada penyesuaian belanja dan dana cadangan. Mudah-mudahan bisa memenuhi kebutuhan sampai akhir tahun. Kuncinya kita harus balance," tutupnya.
Untuk diketahui, berdasarkan laporan yang dibacakan oleh Hery pada rapat paripurna, Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2024 yang disepakati meliputi Pendapatan Daerah yang semula sebesar Rp3 triliun menjadi Rp3,1 triliun, bertambah sebesar Rp148 miliar.
Postur Belanja Daerah yang semula sebesar Rp3,1 triliun menjadi Rp3,2 triliun, terjadi penambahan sebesar Rp162 miliar. Postur Pembiayaan Daerah yang semula sebesar Rp73 miliar menjadi Rp88 miliar, bertambah sebesar Rp14 miliar.
"Struktur Keuangan Daerah dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2024 sudah berimbang atau Nilai SILPA adalah Rp0," tutup Hery.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait