JAKARTA, iNewsBogor.id - ASPATAKI (Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia) mengadakan pertemuan dan rapat koordinasi dengan Atase Tenaga Kerja (Atnaker) Indonesia dari berbagai negara. Pertemuan ini fokus membahas upaya untuk memperkuat akses pekerjaan yang aman dan teratur bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Ketua Umum ASPATAKI, Saeful Mashud, di forum memberikan sejumlah pernyataan penting terkait regulasi dan tanggung jawab Atnaker dalam melindungi hak-hak PMI.
Saeful Mashud menekankan pentingnya peran Atnaker dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Kami selaku Ketua Umum Aspataki menitipkan, setidaknya di dua pasal dalam Undang-Undang 18 Tahun 2017. Meskipun Peraturan Presiden tentang Atnaker sebagai turunan dari Pasal 22 undang-undang tersebut belum dikeluarkan, kita masih bisa berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 dan Pasal 10 tentang verifikasi calon pemberi kerja dan calon mitra usaha P3MI," ujar Saeful, Rabu (14/8/2024).
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait