Banyak Masalah PMI di Luar Negeri Ditarik ke Jakarta, Aspataki Berharap Atnaker Turut Berperan

Muhammad Rio Alfin Pulungan
Ketua Umum ASPATAKI, Saeful Mashud. (Foto : Istimewa/PJI)

JAKARTA, iNewsBogor.id - ASPATAKI (Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia) mengadakan pertemuan dan rapat koordinasi dengan Atase Tenaga Kerja (Atnaker) Indonesia dari berbagai negara. Pertemuan ini fokus membahas upaya untuk memperkuat akses pekerjaan yang aman dan teratur bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Ketua Umum ASPATAKI, Saeful Mashud, di forum memberikan sejumlah pernyataan penting terkait regulasi dan tanggung jawab Atnaker dalam melindungi hak-hak PMI.

Saeful Mashud menekankan pentingnya peran Atnaker dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Kami selaku Ketua Umum Aspataki menitipkan, setidaknya di dua pasal dalam Undang-Undang 18 Tahun 2017. Meskipun Peraturan Presiden tentang Atnaker sebagai turunan dari Pasal 22 undang-undang tersebut belum dikeluarkan, kita masih bisa berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 dan Pasal 10 tentang verifikasi calon pemberi kerja dan calon mitra usaha P3MI," ujar Saeful, Rabu (14/8/2024).

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network