Banyak Masalah PMI di Luar Negeri Ditarik ke Jakarta, Aspataki Berharap Atnaker Turut Berperan

Muhammad Rio Alfin Pulungan
Ketua Umum ASPATAKI, Saeful Mashud. (Foto : Istimewa/PJI)

Saeful juga menggarisbawahi pentingnya penerapan Pasal 21 Undang-Undang 18 Tahun 2017, khususnya huruf g dan c. Ia menyampaikan harapannya agar Atnaker tidak hanya fokus pada verifikasi pemberi kerja dan mitra usaha, tetapi juga lebih bijak dalam menangani kasus-kasus yang terjadi.

"Kami sangat berharap Atnaker selain memverifikasi pemberi kerja dan Mitra Usaha, tidak sering membeberkan kasus-kasus kecil ke Jakarta, padahal dalam huruf c dan d sangat jelas mengenai penggunaan wewenang. Hak-hak PMI dalam menyelesaikan kasus-kasus terkait ketenagakerjaan seharusnya menjadi tanggung jawab Atnaker di perwakilan," ucapnya.

Saeful juga menyayangkan adanya kasus-kasus yang seharusnya bisa diselesaikan di luar negeri, tetapi justru dibawa ke Jakarta, sehingga menjadi viral dan menimbulkan keresahan. Selain itu, ia menyoroti isu jual beli pekerjaan yang belakangan ramai dibicarakan di ranah publik.

Menurutnya, dalam hukum positif Indonesia, baik dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 maupun PP 59 Tahun 2021, tidak ada larangan jelas terkait jual beli pekerjaan.

Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network