Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah aturan terkait ambang batas pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60 Tahun 2024.
Dalam putusan MK tersebut, ambang batas pencalonan Gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara dari hasil pemilihan legislatif sebelumnya. Namun, sehari setelah putusan MK, DPR dan pemerintah segera mengadakan rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.
Dalam revisi UU Pilkada, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya menyesuaikan putusan MK dengan membuat pelonggaran ambang batas yang hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Ketentuan tersebut kemudian menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada, yang disepakati hanya dalam waktu sekitar 3 jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah dalam pemilihan legislatif tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi di parlemen.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait