"Sejak diluncurkan, layanan ini sudah digunakan secara luas bukan hanya oleh warga, tapi juga siapapun yang berada di lingkungan Kota Bogor. Selama dia sudah mengunduh aplikasi dan melalui kanal lainnya, dia bisa melaporkan apapun yang ada atau yang dialami selama berada di dalam wilayah Kota Bogor ataupun mendapatkan pelayanan dari aparatur di Kota Bogor," kata Oki saat kegiatan observasi KPK di Balai Kota Bogor.
SiBadra yang dikelola oleh Diskominfo Kota Bogor memiliki berbagai topik laporan aduan, diantaranya topik aduan yang berkaitan erat dengan bentuk, pola dan perilaku korupsi, seperti pungli, penyalahgunaan wewenang dan sebagainya. Selain itu, ada beberapa topik lainnya seperti pengaduan infrastruktur, jasa dan berbagai layanan di perangkat daerah.
Dalam mengelola SiBadra, Oki menjelaskan, Diskominfo memiliki operator atau admin yang bertugas selama 24 jam yang diikat dengan SOP yang memiliki payung hukum Peraturan Wali Kota (Perwali).
Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Andhika Widiarto KPK memperhatikan layar monitor di operation room siBadra Diskominfo Kota Bogor. (Foto : Istimewa/iNewsBogor.id)
"SOP yang diterapkan antara lain adalah untuk program laporan yang topiknya adalah pungli, korupsi dan penyalahgunaan wewenang, tidak dilakukan sharing bersama, tetapi diberlakukan kerahasiaan atau jaminan bagi pelapor. Pertama, data pelapor akan disembunyikan dan tidak akan muncul," ujar Oki.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait