Kedua, pembatasan akses informasi aduan dari seluruh admin, jadi yang mengetahui laporan tersebut hanyalah admin Diskominfo dan inspektorat. Laporan tersebut kemudian diturunkan kepada tim inspektorat untuk ditindaklanjuti. "Setiap progres dan hasilnya kemudian diberikan kepada kami untuk merespon pelapor," kata Oki.
Oki menambahkan, respon kepada pelapor paling lambat akan disampaikan 2×24 jam yang diberikan melalui keterangan dan indikator status ataupun tahapan penanganan laporan.
Dari sisi transparansi, setiap minggu Diskominfo mempublikasikan jumlah laporan yang masuk serta progres laporan melalui akun instagram. Tak hanya itu, Diskominfo juga secara berkelanjutan terus melakukan evaluasi terhadap pengelolaan atau sistem untuk memberikan pelayanan prima dengan sistem yang transparan, akuntabel dan berintegritas.
Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari (tengah) dan Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Andhika Widiarto beserta unsur pimpinan di lingkungan Pemkot Bogor. (Foto : Istimewa/iNewsBogor.id)
"Iya, kami melakukan evaluasi satu bulan sekali untuk melakukan penyempurnaan ataupunperbaikan, dari situ dibuatkan setiap admin harus memberikan penjelasan, setiap apa yangdievaluasi kemudian dicarikan solusi atau perbaikan ataupun penyempurnaan," ucap Oki.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait