Polisi Ungkap Fakta Kecelakaan Pengemudi Innova yang Rusak Pagar Markas Denpom Bogor

Ifan Jafar Siddik
Polisi mengungkap fakta bahwa pengemudi melaju dengan kecepatan tinggi dan diduga dalam pengaruh alkohol. Pihak keluarga telah setuju memperbaiki kerusakan. Foto: iNewsBogor.id/ Ifan Jafar Siddik

BOGOR, iNewsBogor.id - Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota, Iptu Eko Susilo mengungkap fakta terkait kecelakaan tunggal yang merusak pagar Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/1 Bogor di Jalan Sudirman, Kota Bogor. Insiden ini terjadi pada Kamis (5/9) dini hari saat sebuah mobil Toyota Innova menghantam pagar markas tersebut.

Menurut Iptu Eko, pengemudi mobil berinisial DEP, bersama seorang penumpang berinisial AR, berusia 23 tahun, sudah teridentifikasi. Mobil berpelat nomor B 2263 JV tersebut kini disita sebagai barang bukti di Ciawi.

"Pengemudi DEP dan temannya sudah teridentifikasi, kendaraan telah diamankan," ujarnya, Jumat (6/9).

DEP, warga Karadenan, Bogor, mengalami luka ringan dan tengah dirawat di rumah sakit. Sebelum kecelakaan, DEP bersama temannya baru saja nongkrong di daerah Bogor Utara.

"Mereka habis nongkrong di Indraprasta dan hendak pulang ke Karadenan," jelas Susilo.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network