BOGOR, iNewsBogor.id - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep secara mengejutkan menyambangi Gedung KPK guna memberikan klarifikasi pada pihak penyidik terkait penggunaan private jet yang menyita perhatian publik pro maupun kontra.
Kedatangan putra bungsu Presiden Jokowi ke KPK tak pelak menyedot perhatian publik bahkan menjadi trending topic di media mainstream juga media sosial.
Sisi lain banyak juga kalangan yang memberi apresiasi keberanian Kaesang mendatangi KPK guna mengklarifikasi tuduhan gratifikasi menyusul penggunaan jet pribadi dirinya bersama sang isteri dalam perjalanan menuju negeri Paman Sam.
Pengamat sosial politik dari Universitas Juanda Bogor menegaskan, apresiasi langkah Kaesang mendatangi KPK untuk mengklarifikasi semua tuduhan publik (baca: netizen) dialamatkan pada nya terkait penggunaan jet pribadi yang ditumpangi bersama isteri dalam perjalanan ke Amerika Serikat.
"Apresiasi pada keberanian seorang Kaesang mendatangi KPK untuk menjelaskan semua hal terkait jet pribadi yang ramai di ranah publik sekaligus mempertegas posisinya," ujar Undang Suryana pada iNewsBogor.id., Selasa (17/9/2024).
.Lebih lanjut, kata Undang, keberanian Kaesang untuk mengklarifikasi soal jet pribadi harus juga ditanggapi serius oleh penyidik KPK dengan melakukan kajian hukum.
"Kini tergantung KPK hasil kajiannya seperti apa, apakah tumpangan jet pribadi oleh Kaesang masuk ranah gratifikasi atau tidak," tegasnya.
Hasil kajian KPK akan menjadi sangat krusial bagi publik agar tudingan bahkan serangan terhadap Kaesang bahkan Presiden Jokowi tidak semakin tak terkendali.
"Ini penting agar tudingan bahkan serangan terhadap Kaesang bahkan Presiden Jokowi tidak semakin liar. KPK harus menjaga marwah demi keadilan dan kebenaran," pungkas Undang.
Sementara itu terkait Kedatangan Kaesang Pangarep, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyatakan saat mendatangi KPK, Kaesang mengisi formulir penerimaan gratifikasi dan memberi beberapa keterangan tambahan.
Pahala menjelaskan hal ini merupakan prosedur pertama yang dilakukan oleh KPK tentang kronologi dari apa yang dilaporkan sebagai penerimaan gratifikasi dalam status sebagai anak penyelenggara negara.
KPK menyebut hasil analisis dari klarifikasi Kaesang soal jet pribadi akan diketahui dalam 30 hari.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait